Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang sudah dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.   

Pengertian hak asasi manusia

# Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut PBB


Pengertian Hak Asasi Manusia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah hak yang sudah melekat dalam diri manusia, tanpa adanya hak mustahil hidup sebagai manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia diatas bisa disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan anugerah dari Tuhan dan tidak boleh dipisahkan dati pribadi manusia tersebut.

Jika hak asasi dipisahkan maka akan memberikan dampak manusia kehilangan martabat yang menjadi inti dari nilai kemanusiaan.

Akan tetapi bukan berarti bahwa perwujudan HAM dilakukan secara mutlak. Karena, akan berakibat melanggar hak asasi manusia lainnya atau hak asasi orang lain.

Kita wajib menyadari bahwa hak asasi kita itu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. Disinilah pentingnya kita untuk selalu mentaati terhadap aturan penting terhadap aturan HAM ( Hak Asasi Manusia).

# Pengertian Hak Asasi Manusia menurut UU No. 39 Tahun 1999


Tertera dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

# Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para ahli


Pengertian Hak Asasi Manusia mempunyai banyak versi umum yang menjabarkannya. Setiap pengertian mempunyai penekanan pada segi tertentu dari HAM.

Definisi Hak Asasi Manusia Menurut para ahli:

1. Austin-Ranney

HAM merupakan bentuk kebebasan individu yang dirumuskan dalam konstitusi dan pelaksanaan nya dijamin oleh pemerintah.

2. A.J.M. Milne

Pengertian HAM adalah hak yang memang dimiliki setiap umat manusia di segala tempat dan di segala masa.

3. John Locke

Hak Asasi Manusia adalah hak yang di anugerahkan oleh Tuhan kepada manusia sebagai kodrat. Dapat disimpulkan bahwa hak yang dimiliki manusia menurut kodrat tidak bisa terpisahkan dari hakikatnya. Sifat yang suci.

4. David Beetham dan Kevin Boyle

Pengertian Hak Asasi Manusia adalah hak-hak individu yang berasal dari kebutuhan serta kapasitas sebagai manusia.

5. C. de Rover

Pengertian Hak Asasi Manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang. Hak tersebut juga bersifat universal yang dimiliki semua orang entah itu kaya atau miskin, laki-laki maupun perempuan. Hak bisa saja dilanggar tetapi tidak bisa di hapus. Hak asasi adalah hak hukum yang berarti dilindungi hak-hak nya oleh konstitisi dan hukum nasional di seluruh negara di dunia.

Hak asasi manusia juga menjadi hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan sang pencipta. Hak asasi manusia dilindungi oleh pemerintah, negara, hukum, dan setiap orang.

6. Franz Magnis-Suseno

Pengertian Hak Asasi Manusia adalah hakyang sudah dimiliki manusia bukan kerena diberikan oleh masyarakat. Manusia memiliki itu karena dia manusia.

7. Miriam Budiardjo

Hak Asasi Manusia adalah hak yang sudah dimiliki manusia yang diperoleh bersamaan dengan kelahiran dan kehadiran ke dalam masyarakat.

8. Oemar Seno Adji

Hak Asasi Manusia adalah hak yang memang sudah melekat pada martabat manusia yang merupakan insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang menjadikan Hak Asasi Manusia sebagai Holy Area karena sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

# Jenis-jenis Hak Asasi Manusia (HAM)


Secara garis besar Hak Asasi Manusia memiliki berbagai jenis sebagai berikut:

## 1. Hak Asasi Pribadi


Hak Asasi Pribadi adalah hak yang berhubungan langsung pada kehidupan manusia.

Contoh dari hak asasi pribadi:

- hak kebebasan berjalan
- hak untuk bergerak
- hak dalam bepergian
- hak kebebasan berpendapat
- hak bebas memilih dan memeluk agama masing-masing
- dsb.

## 2. Hak Asasi Ekonomi (Property Right)


Hak yang masih dalam hubungan perekonomian.

Contoh Hak Asasi Ekonomi:

- Hak kebebasan jual beli
- Hak mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
- dsb

## 3. Hak Asasi Politik (Political Right)


Hak Asasi Politik adalah hak asasi yang berhubungan dengan hal politik.

Sebagai contoh hak asasi politik:

- hak mendirikan partai politik
- hak untuk membuat suatu usulan petisi
- hak ikut serta dalam kepemerintahan
- dsb

## 4. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)


Hak Asasi Hukum adalah hak kesamaan kedudukan dalam hal hukum dan pemerintahan.

Contoh hak asasi hukum:

- hak menjadi Pegawai negeri sipil (PNS)
- hak mendapat pelayanan dan perlindungan hukum
- dsb.

## 5. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)


Hak Asasi sosial budaya adalah hak kehidupan bermasyarakat.

Contoh hak asasi sosial budaya:

- hak menentukan dan memilih pendidikan
- Hak mendapat pengajaran
- hak untuk mengembangkan budaya sesuai bakat dan minat
- dsb.

## 6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Right)


Hak asasi peradilan adalah hak dalam tata cara pengadilan.

Contoh hak asasi peradilan:

- hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- hak persamaan atas perlakuan penggeledahan
- hak perlakuan penangkapan
- hak perlakuan penyelidikan dimuka umum
- dsb.

Itulah tadi penjelasan tentang Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum. Semoga bermanfaat.
Om Jangkung
Om Jangkung Simple dan berjalan lebih cepat

Tidak ada komentar untuk "Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum"